EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN KEPERAWATAN
DOI:
https://doi.org/10.35270/559dcj25Kata Kunci:
euthanasia, islam, perawatAbstrak
Latar belakang: Euthanasia sebagai tindakan mengakhiri kehidupan menjadi isu
kontroversial, terutama dalam konteks profesi Kesehatan (keperawatan) dan Islam. Penelitian
ini bertujuan memahami pandangan Islam dan keperawatan mengenai praktik euthanasia.
Metode: Metode penelitian dengan literature review melalui tinjauan artikel dari database
Pubmed, Sciencedirect dan Googlescholar dengan kriteria jurnal inggris, fulltex, openaccess,
publikasi 5 tahun (2020-2024), kata kunci “Euthanasia”, “Palliative Care”, “Islam” dengan
analisis deskriptif naratif.
Hasil: Pencarian literatur review didapatkan 7 artikel utama yang didukung dengan 15 artikel
yang relevan. Telaah artikel didapatkan euthanasia merujuk pada tindakan medis untuk
mengakhiri kehidupan, biasanya dengan menghentikan prosedur medis. Tindakan tersebut
menjadi sumber dilema etis dan moral, baik bagi keperawatan, keluarga dan moral (agama).
Islam melarang euthanasia dengan prinsip memelihara jiwa (hifz al-nafs), akan tetapi dalam
ranah emergensi Tindakan tersebut diperbolehkan. Perbedaan ini sebagai bentuk perbedaan
ulama yang mana Tindakan pembolehan sebagai amr ijtihādi. Ketidakpastian hukum membuat
praktik keperawatan kebingungan dalam mengambil kebijakan. Beberapa perawat merasa
keberatan dengan praktik euthanasia, termasuk mahasiswa meskipun beberapa dokter bersikap
positif.
Kesimpulan: Praktik euthanasia diperlukan beberapa pendekatan dengan melibatkan semua
komponen (praktisi, manajemen, keluarga, pemuka Agama, Hukum dan masyarakat).
Perawatan paliatif sebagai alternatif solusi etis yang sesuai, berfokus pada pengurangan rasa
sakit dan peningkatan kualitas hidup. Keperawatan dapat mengembangkan transcultural
nursing melalui pelatihan perawatan terminal yang didukung dengan kerangka konsep
perawatan.
